Selasa, 26 November 2013

Deskripsi Proses Bisnis Dalam Siklus Produksi Sistem Pesanan


A. Dokumen dan Pencatatan dalam Siklus Produksi Pesanan

Dokumen yang dipakai dalam mencatat proses pembuatan baju sesuai pesanan pelanggan adalah:
1. Kartu Harga Pokok (Cost) Pesanan
Kartu ini berguna untuk merekam seluruh biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan pesanan.
2. Kartu Kerja Karyawan
Kartu Kerja Karyawan berguna untuk merekam kegiatan setiap karyawan.
3. Estimasi Kebutuhan Bahan Baku
Dokumen ini merupakan estimasi kebutuhan bahan baku untuk menyelesaikan pesanan pelanggan.
4. Dokumen Pemakaian Bahan Baku
Dokumen ini digunakan untuk merekam pemakaian bahan baku langsung yang dapat dilacak ke produk tertentu.
5. Blanko Kas Bon
Blanko Kas Bon digunakan untuk mengambil uang dari kasir guna membeli bahan baku sesuai dengan Estimasi Kebutuhan Bahan Baku.
6. Bukti Serah Terima Busana
Dokumen ini berguna untuk merekam transaksi serah terima busana antara bagian produk dengan front office.

B. Proses Bisnis dalam Siklus Produksi Sistem Pesanan

Proses bisnis dalam siklus produksi adalah:
1. Menerima pesanan pelanggan dari bagian front office
Pesanan pelanggan ini tertuang dalam lembar Rancangan Busana. Dalam lembar Rancana Busana tersebut tertera desain baju yang harus dibuat.
2. Kepala Bagian Produksi mulai mengestimasi kebutuhan bahan baku untuk menyelesaikan pesanan tersebut. Kepala Bagian Produksi harus berdiskusi dengan perancang busana (sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memahami permintaan konsumen)agar tidak ada kesalahan dalam membeli bahan baku.
3. Karyawan bagian pembelian mengajukan kas bon ke kasir untuk membeli bahan baku.
4. Karyawan pembelian menyerahkan bahan baku ke bagian produksi.
5. Karyawan bagian produksi mulai mengerjakan pesanan. Setiap karyawan yang terlibat dalam proses produksi akan dicatat dalam Kartu Kerja Karyawan.
6. Setelah pesanan dibuat, busana yang telah diselesaikan diserahkan ke bagian front office.



C. Risiko dan Pengendalian dalam Siklus Produksi Sistem Pesanan
- Risiko yang mungkin terjadi dalam siklus produksi adalah:

1. Ada pesanan yang terlewat tidak dikerjakan.
2. Penghitungan biaya produksi yang tidak akurat sehingga penentuan harga jual setiap pesanan tidak tepat.
3. Membuat produk yang tidak sesuai dengan yang dipesan oleh pelanggan.

- Pengendalian yang dapat diterapkan dalam siklus produksi untuk meminimalkan risiko-resiko tersebut adalah:

1. Lembar pesanan pelanggan yang diteriama dari bagian front office harus diarsip secara terpisah antara pesanan yang sudah mulai dikerjakan dan pesanan yang belum mulai dikerjakan.
2. Bagian produksi harus berdiskusi dengan perancang busana disetiap tahap proses pembuatan busana untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman antara perancang busana dan bagian prosuksi.
3. Setiap pembelian bahan baku harus didasarkan pada dokumen estimasi kebutuhan bahan baku.
4. Dokumen estimasi kebutuhan bahan baku harus bernomor urut tercetak. Nomor urut tercetak akan meminimalkan peluang kecurangan dengan memanfaatkan blanko estimasi kebutuhan bahan baku.
5. Setiap pembelian bahan baku harus segera dicatat dalam file pembelian. Untuk kasus produksi berdasar pesanan, file pembelian juga harus merekam nomor pesanan untung memberikan informasi mengenai pembelian tersebut digunakan untuk mengerjakan pesanan yang mana.
6. Jika perusahaan menggunakan komputer dalam merekam data keuangan perusahaan, maka perusahaan perluh melakukan backup data secara rutin. Beberapa tips dalam melakukan backup data yaitu:
a. Sebaiknya, backup dilakukan setiap hari.
b. Gunakan nama backup yang mudah dikenali, misalnya gunakan informasi tanggal untuk membuat backup. Misalanya, backup data

pesanan hari ini (tanggal 10 Juni 2010) akan diberi nama PESANAN10062010.
c. Backup sebaiknya disimpan dalam media terpisah (misalkan CD atau harddisk eksternal).
7. Jika perusahaan menggunakan komputer dalam merekam data keuangan, maka perusahaan dapat menetapkan password untuk karyawan yang berwenang mengakses data. Pastikan password ini hanya diketahui oleh yang berwenang. Password yang menjadi rahasia umum tidak ada gunanya.
8. Untuk meminimalkan virus, perusahaan perluh menetapkan aturan bahwa komputer kantor hanya boleh digunakan untuk kegiatan kantor. Perusahaan seharusnya tegas sejak awal, bahwa karyawan tidak boleh bermain game, ataupun berselancar dengan situs-situs web yang tidak relavan dengan pekerjaan kantor.


D. Informasi yang Dihasilkan dalam Siklus Produksi Sistem Pesanan

Salah satu tujuan dari sistem informasi adalah menghasilkan informasi yang relavan dan tepat waktu. Informasi yang relavan dan tepat waktu akan berguna dalam pengambilan keputusan.

Sistem informasi produksi berdasar pesanan dapat menghasilkan informasi yaitu:

1. Biaya bahan baku setiap produk. Informasi ini berguna dalam perhitungan harga pokok setiap produk yang selanjutnya berguna untuk menentukan harga jual produk.
2. Biaya tenaga kerja langsung untuk setiap produk. Informasi ini juga berguna untuk perhitungan harga poko setiap produk selanjutnya berguna untuk menentukan harga jual produk.
3. Total harga pokok setiap produk. Total harga pokok mencangkup biaya bahan baku setiap pesanan, biaya tenaga kerja langsung setiap pesanan, serta biaya overhead pabrik yang dibebankan setiap pesanan.
4. Daftar pesanan yang sedang dikerjakan. Informasi ini berguna untuk memantau proses penyelesaian setiap pesanan. Pemantauan ini penting untuk memastikan tidak ada pesanan yang terlewat atau terlambat diselesaikan.
5. Daftar pesanan yang telah diserahkan ke front office. Informasi ini berguna untuk melacak busana yang telah diselesaikan. Bagi front office, informasi ini juga berguna untuk menjawab pertanyaan pelanggan terkait dengan pesanan mereka.


Siklus Produksi dan Persedian
Definisi Siklus Produksi dan Persediaan
Siklus produksi adalah rangkaian aktivitas bisnis dan operasi pemrosesan data terkait yang terus terjadi yang berkaitan dengan pembuatan produk, sedamgkan siklus persediaan adalah rangkaian aktivitas bisnis yang berkaitan dengan pengendalian persediaan produk suatu perusahaan.

3 Fungsi SIA dalam Siklus Produksi :
1.Menjelaskan aktivitas siklus produksi serta membahas data mengenai pengumpulan dan proses biaya aktivitasnya.
2.Membahas tujuan pengendalian utama dalam siklus produksi serta mampu mendesain dalam hal mencapai tujuan
3.Mampu secara efektif dan efisien dalam menyimpan serta mengatur informasi yang dibutuhkan dalam membuat keputusan.

Dalam Pembahasan ini Siklus Produksi dan Persediaan terdiri atas :
1.Prosedur pencatatan barang/produk jadi
2.Prosedur pencatatan harga pokok produk jadi yang dijual
3.Prosedur pencatatan harga pokok persediaan
4.Prosedur permintaan dan pengeluaran barang gudang

Berikut merupakan prosedur pencatatan barang/produk jadi:
1.Bagian produksi membuat Bukti Pengiriman Barang Jadi rangkap 3. Lembar 1 dikirimkan bersama barang ke Bagian Gudang. Lembar 2 dikirimkan ke Bagian Akuntansi. Lembar 3 disimpan sebagai arsip.

2.Bagian Akuntansi menerima Bukti Pengiriman BJ lembar 2 dari Bagian Produksi, kemudian di arsip untuk dijadikan bukti bahwa Bagian Produksi telah menyelesaikan produk jadi dan sudah melakukan pengiriman ke Bagian Akuntansi

3.Bagian gudang menerima barang jadi dan Bukti Pengiriman Barang Jadi lembar 1 dari Bagian Produksi. Berdasarkan Bukti Pengiriman BJ tersebut, Bagian Gudang mengisi Kartu Gudang yang menyatakan bahwa bagian gudang menerima barang jadi sejumlah unit barang jadi yang telah ditransfer oleh bagian produksi.

4.Setelah mengisi kartu gudang, Bagian Gudang meminta tanda tangan (untuk mengetahui produk jadi yang masuk ke Bagian Gudang) ke Bagian Akuntansi.

5.Bagian Akuntansi menerima Kartu Gudang untuk ditanda tangani sebagai bukti penerimaan barang jadi. Setelah itu mengirimkan Kartu gudang yang telah ditanda tangani ke Bagian Gudang.

6.Berdasarkan kartu gudang yang telah ditanda tangani, Bagian Gudang membuat Surat Penerimaan Barang Jadi (SPBJ) rangkap 3. Lembar pertama dikirimkan ke Bagian Akuntansi, lembar 2 dikirimkan ke Bagian Produksi dan lembar 3 disimpan sebagai arsip.

7.Bagian Akuntansi menerima SPBJ lembar 1 dari Bagian Gudang. Berdasarkan SPBJ lembar 1 tersebut, Bagian Akuntansi mengisi Kartu persediaan yang digunakan untuk mengetahui persediaan barang jadi yang telah masuk.

8.Setelah mengisi Kartu Persediaan, Bagian Akuntansi mencatat di Jurnal tentang persediaan barang jadi yang masuk. Setelah itu, memposting ke buku besar, dan dibuatkan neraca saldo dan neraca lajur, jurnal penyesuaian dan Laporan Keuangan. Berdasarkan Laporan Keuangan tersebut, Bagian Akuntansi membuat Laporan Penerimaan Barang Jadi (LPBJ) yang dikirimkan ke Manajer.

9.Bagian Produksi menerima SPBJ lembar 2 dari Bagian Gudang. Berdasarkan SPBJ lembar 2, Bagian Produksi membuat Laporan Penyelesaian Barang Jadi yang dikirimkan ke Manajer.
Berikut merupakan Flowchart dari pencatatan barang/produk jadi:


































Selasa, 19 November 2013

E-Bussiness & Contohnya Yang Berhubungan Dengan Sistem Informasi Akuntansi


Sistem Informasi Akuntansi

Pengantar E-Business

E-business adalah adalah kegiatan bisnis yang dilakukan secara otomatis dan semiotomatis dilakukan dengan menggunakan teknologi elektronik. E-business memungkinkan suatu perusahaan untuk berhubungan dengan sistem pemrosesan data internal dan eksternal secara lebih efisien dan fleksibel. E-business juga banyak dipakai untuk berhubungan dengan suplier dan mitra bisnis perusahaan, serta memenuhi permintaan dan melayani kepuasan pelanggan secara lebih baik.
Model – model E-business
- B2C (Business to Consumers) adalah sistem komunikasi bisnis antar pelaku bisnis dengan konsumen untuk memenuhi kebutuhan tertentu pada saat tertentu.
- B2B (Business to Business) adalah sistem komunikasi bisnis antar pelaku bisnis atau transaksi secara elektronik antar perusahaan yang dilakukan secara rutin dan dalam kapasitas produk yang besar.
- (C2C) Consumer To Consumer adalah sistem komunikasi dan transaksi bisnis antar konsumen untuk memenuhi kebutuhan tertentu pada saat tertentu.

Pengaruh-Pengaruh E-Business Atas Proses Bisnis
- Pembeli dan Inbound Logistic. Internet dapat meningkatkan aktifitas pembeli dengan cara mempermudah perusahaan mengidentifikasi calon pemasok dan membandingkan harga.
- Data mengenai pembelian yang dilakukan sub unit organisasi yang berbeda dapat disentralisasikan, sehingga memungkinkan organisasi untuk menetapkan pembelian total diseluruh dunia atas berbagai produk.
- Operasi internal, sumber daya manusia, dan infrastuktur. Teknologi komunikasi tingkat lanjut dapat secara signifikan meningkatkan effisiensi operasi internal. Peningkatan akses ke informasi juga dapat secara signifikan meningkatkan perencanaan. Pada sumber daya manusia, aktifitas ini mendukung untuk effisiensi dan efektifitas dalam aktifitas utama.
- Outbound Logistic. Akses yang tepat waktu dan akurat atas informasi rinci tentang pengiriman memungkinkan penjual mengurangi biaya tranportasi melalui cara pengiriman gabungan ke para pelanggan yang dekat lokasinya satu dengan yang lainnya. Informasi yang lebih tepat waktu tentang penjualan dapat membantu pabrik mengoptimalkan jumlah persediaan yang ditanggungnya.
- Penjualan dan Pemasaran. Perusahaan dapat menciptakan katalog elektronik di Website mereka untuk mengotomatisasikan input pesanan penjualan. Kemampuan ini tidak hanya memungkinkan para pelanggan menyampaikan pesanan saat mereka menginginkannya, tetapi juga dapat secara signifikan mengurangi jumlah staf dengan cara meniadakan telepon, surat-menyurat atau pengiriman faks.
- Pelayanan dan dukungan Purnajual. E-business dapat secara signifikan meningkatkan kualitas dukungan purnajual ke para pelanggan.


Faktor-Faktor keberhasilan E-business


Nilai keberhasilan untuk melakukan implementasi e-business tergantung pada tingkat sejauh mana proses tersebut dapat membantu organisasi mengimplementasikan dan mencapai strategi keseluruhan.

Tiga karekteristik utama transaksi bisnis :
Merupakan factor penting kedua adalah memastikan bahwa proses e-business memiliki ketiga karekteristik tersebut :
1. Validasi kedua pihak dalam suatu transaksi harus dapat menyatakan keaslian identitas kedua belah pihak untuk memastikan bahwa transaksi tersebut valid dan sah.
2. Integritas kedua pihak dalam suatu transaksi harus yakin bahwa informasi yang dipertukarkan akurat dan tidak diubah selama proses transmisi.
3. Privasi atau keberhasilan transaksi bisnis dan informasi apapun yang dipertukarkan dalam trasaksi tersebut harus disimpan dengan baik.Jika diinginkan oleh suatu pihak.

Teknik enkripsi
Enkripsi adalah proses konversi pesan dari teks biasa menjadi kode rahasia.Teknik ini melibatkan penggunaan formula yang dinamakan dengan kunci (key) untuk mengubah informasi aslinya.
Jenis-jenis enkripsi

1. Data encryption system (DES) atau single key system dinamakan demikian karena mempergunakan kunci yang sama untuk melakukan enkripsi dan dekripsi pesan.


*Pengirim harus memberi kunci rahasianya kepada penerima pesan
*Efektivitasnya tergantung pada pengawas atas orang yangmengetahui kunci rahasianya.

Pendekatan utama dalm enkripsi adalah infrastuktur kunci public atau public key infrastructure yang mempergunakan dua kunci.Kunci pertama adalah Public Key tersedia untuk public.Kunci yang kedua adalah private key yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh pemiliknya tersebut .Kedua kunci tersebut dapat dipergunakan untuk mengkodekan pesan tetapi hanya kunci lainnya.
2. Public key infrastructure memiliki dua keunggulan utama :
- Meniadakan masalah yang timbul karena harus menyebarkan kunci
tunggal.
- Lebih aman karena ada dua kunci yang berbeda yang dipergunakan untuk enkripsi pesan.
- Kelemahan dari public key infrastructure adalah lebih lambat dari single key system.Oleh sebab itu kedua jenis system enkripsi digunakan untuk melaksanakan e-business.

Contoh mempergunakan enkripsi untuk melakukan e-business

Langkah 1 : Pertukaran dan validasi sertifikasi digital dan dapatkan kunci public pihak yang lain.
Langkah 2 : Enkripsi dan kiriman dokumen
- Membuat digest dari teks normal penawaran tersebut.
- Melakukan Enkripsi digest penawaran dengan menggunakan private key

Intisari yang dienkripsi merupakan digital signature dari S & S:

- Melakukan enkripsi penawaran dengan menggunakan DES
- Mempergunakan public key badan pemerintah untuk melakukan enkripsi kunci DES.


Langkah 3 : Mengirim paket ke penerima (website badan pemerintahan)
Langkah 4 : Badan pemerintah akan melakukan Enkripsi dengan :
- Menggunakan public key s&s untuk memecahkan kode digital signature yang diterima
- Menggunakan private key s&s untuk memecahkan kode kunci DES yang dipergunakan s&s.
- Menggunakan kunci DES tersebut untuk memecahkan kode pesan penawaran s&s.
- Membuat kembali digest penawaran s&s.
- Membandingkan digest yang telah dipecahkan dengan digest yang dibuat kembali.
Langkah 5 : Badan pemerintahan mengirim pemberitahuan secara elektronik kepada s&s dan penawaran mereka telah diterima.

Infrastruktur untuk E-BUSINESS
Internet menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan untuk e-business. Bagian ini memberikan pengantar atas gambaran umum konsep jaringan dan mendiskusikan isu-isu strategis yang berkaitan dengan metode-metode alternatif yang dapat dipergunakan organisasi dalam mengimplementasikan e-business.
- Jenis-jenis Jaringan
Jaringan telekomunikasi dibanyak perusahaan dipergunakan untuk melakukan e-commers dan mengelola operasi internal yang terdiri dari beberapa komponen.
contoh:
* Local Area Network (LAN)
* Wide Area Network (WAN)
* Value-added Network dan
* Internet

- Software Komunikasi
Software komunikasi mengelola aliran data melalui suatu jaringan. Software komunikasi didesain untuk bekerja dengan berbagai jenis peraturan dan prosedur untuk pertukaran data. Software ini melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

* Pengendalian akses
* Pengiriman data dan file
* Pendeteksi dan pengendalian atas kesalahan
* Keamanan data

Sumber Referensi : http://icecollar.blogspot.com/p/sistem-informasi-akuntansi.html

Kamis, 17 Oktober 2013

Sistem Informasi Yang Berhubungan Dengan Ekonomi


Perangkat lunak akuntansi
Perangkat lunak akuntansi atau biasa disebut Software Akuntansi merupakan perangkat lunak (software) yang dirancang untuk memudahkan aktivitas dan pencatatan akuntansi dengan memanfaatkan konsep modularitas atas serangkaian aktivitas yang serupa ke dalam modul-modul spesifik seperti pembelian (account payable), penjualan (account receivable), penggajian, buku besar, dan lain-lain. Perangkat lunak ini bisa merupakan perangkat lunak yang dikembangkan sendiri oleh perusahaan, atau dibeli dari pihak ke tiga yang menyediakannya, atau dapat pula merupakan kombinasi dari keduanya. Karena hal tersebut, kompleksitas dan kapabilitas perangkat lunak akuntansi menjadi sangat beragam bergantung pada kondisi lingkungan perusahaan yang akan menggunakannya. Ada banyak perangkat lunak akuntansi baik buatan lokal maupun luar negeri dengan fitur-fitur seperti:

- Multi User
- Multi Company
- Berbagai Bahasa
- Database
- Multi Cabang
- Multi Currency
- Modul AR, AP, GL, Stock, Payroll, dan lain-lain

Pada prinsipnya program akuntansi (keuangan) ditujukan untuk memudahkan kita dalam menghasilkan laporan akuntansi keuangan, di antaranya adalah Neraca (Balance Sheet) - Rugi laba (Profit Lost Statement) - Laporan Perubahan Posisi Keuangan (Cash Flow) dan Laporan akhir keuangan. Untuk dapat menghasilkan laporan tersebut, langkah mendasar adalah menyusun perkiraan atau account atau ledger atau Buku Besar. Yang mana setiap ledger memiliki kode dan nama (yang lazim digunakan) serta memiliki pos-pos yang jelas dalam posisi laporan keuangan, seperti ledger untuk Neraca, rugi laba, biaya pabrikasi, dan manufaktur (pabrik).

Dengan Software Accounting, pemilik perusahaan ataupun seorang akuntan dapat menerbitkan laporan-laporan yang dibutuhkan dengan waktu yang sangat cepat. Bila dibandingkan dengan cara kerja manual akuntansi, perangkat lunak akuntansi bisa menghemat waktu. Untuk Laporan keuangan (Laba Rugi dan Neraca bulanan) dalam pekerjaan manual membutuhkan waktu kurang lebih satu minggu, sedangkan jika menggunakan software akuntansi, setiap transaksi baik itu penjualan, pembelian, produksi barang jadi atau setengah jadi, stok opname, pengeluaran biaya, pendapatan, akan otomatis terjurnal, sehingga laporan keuangan ataupun laporan akuntansi dan berbagai macam laporan lain yang mendukung dalam aktivitas perusahaan dapat dihasilkan dengan cepat dan tepat. Itulah latar belakang berkembangnya perangkat lunak akuntansi.

Perangkat lunak-perangkat lunak akuntansi tersebut sebagian besar tidak gratis. Harganya berkisar puluhan ribu sampai ratusan juta rupiah. Contoh perangkat lunak akuntansi berbayar yang terkenal adalah MYOB atau SAP. Begitu juga dengan Zahir Accounting, Seventhsoft, Accurate, Bee yang merupakan produk perangkat lunak aplikasi akuntansi keuangan berbahasa Indonesia yang berkualitas, mudah digunakan dan berdaya tinggi. Namun tidak sedikit juga software yang bisa diunduh (download) secara gratis dengan fitur yang tidak kalah dengan program akuntansi berbayar, misalnya TurboCash yang dirilis secara gratis sejak 2003 (GNU).


Contoh Beberapa Software Akuntansi dan Kegunaannya
ACCURATE V3 Standard
Software akuntansi dengan modul Account Payable, Account Receivable, Inventory, dan General Ledger yang terintegrasi. Dalam versi Standard, kami memberikan 2 (dua) license. Artinya, 2 user/client bisa menginput ke dalam 1 (satu) database dalam waktu yang bersamaan. Ada banyak fitur yang tersedia di Accurate 3. Fitur besar yang terdapat di versi ini adalah:

1. Pajak masukan di modul pembelian (Purchase order dan Purchase Invoice)

2. Harga satuan yang termasuk pajak (Inclusive Tax) di semua form yang ada hubungan dengan pajak (PPN).

3. Template untuk semua form dengan designer yang lebih mudah dan field-field yang lebih lengkap

4. Ongkos kirim (Freight) untuk modul pembelian dan penjualan

5. Sepuluh buah custom field yang tersedia di semua form yang berhubungan dengan item.

6. Perhitungan komisi Saleman yang lebih lengkap.

7. Penambahan modul Rekonsiliasi Bank.

Software Akuntansi Pos
Untuk para pengusaha retail dapat menggunakan software ini. Fungsi dari software akuntansi Pos Versi 5.1 adalah sebagai software kasir yang dirancang khusus dengan menonjolkan kemudahan dalam pengoprasiannya sekaligus mengoptimalkan efisiensi dan efektifitas pekerjaan anda.

Payroll
software akuntansi Payroll Versi.1.0 ialah software akuntansi yang berguna untuk pengelolaan data-data karyawan sekaligus mengelola sistem penggajian para karyawan, mencetak pay slip (slip gaji), penghitungan pajak karyawan sampai dengan proses pembuatan laporan pajak semua dilakukan secara otomatis dan sistematis.

SAGE ACCPAC ERP
Adalah sebuah sistem akuntansi yang dikembangkan dengan arsitektur kelas dunia dan telah memenangkan berbagai penghargaan. Didesain untuk memenuhi kebutuhan perusahaan baik besar maupun kecil, Sage Accpac ERP dapat dijalankan dengan menggunakan berbagai pilihan database. Sage Accpac ERP memenuhi kebutuhan perusahaan akan suatu aplikasi manajemen bisnis end-to-end yang terintegrasi penuh. Sage Accpac ERP memberikan fungsionalitas kerja yang lebih baik dengan kinerja yang tinggi dan kebebasan pilihan bagi penggunanya

MYOB ACCOUNTING 17
MYOB (Mind Your Own Business) Accounting merupakan software olah data akuntansi secara terpadu (integrated software), yaitu proses pencatatan data transaksi akuntansi dilakukan dengan cara mengentri data transaksi melalui media formulir yang terdapat dalam command centre, kemudian program MYOB akan memproses secara otomatis, cepat, tepat, dan terpadu ke dalam seluruh catatan akuntansi dan berakhir dengan laporan keuangan. MYOB Accounting dapat diterapkan pada berbagai jenis perusahaan, baik bidang jasa, dagang (retail) maupun industri (pengolahan), dan pertanian serta usaha-usaha yang lain.
Software ini dibuat oleh MYOB Limited Australia dan sudah dipakai di berbagai Negara, baik di Eropa, Amerika, Kanada, dan Asia.

K-SYSTEM INDONESIA
K-System Indonesia adalah program terpadu operasional dan akuntansi yang di design khusus untuk kondisi Indonesia. Banyak perusahaan ingin melakukan komputerisasi karena dapat mempercepat operasional dan mempermudah kontrol. Data cukup diisi 1x dibagian operasional, faktur dicetak dari komputer dan proses pembukuan selanjutnya secara otomatis dikerjakan oleh komputer. Laporan yang dibutuhkanpun tersedia setiap saat.

KRISHAND
Merupakan software database yang membantu Anda di dalam mempersiapkan formulir-formulir pajak. Dengan menggunakan software ini, persiapan pelaporan pajak Anda menjadi praktis dan efisien tanpa perlu dipusingkan oleh masalah-masalah seperti salah hitung, salah ketik ataupun kesalahan sepele lainnya. Software Krishand bukan hanya sekedar software pelaporan pajak, tetapi memberikan nilai lebih dari itu. Banyak laporan internal yang disediakan untuk membantu Anda menganalisa data yang telah diinput. Untuk membantu Anda melakukan pekerjaan seminimal mungkin, software Krishand dapat dimodifikasi untuk disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda seperti setting print out pada blanko SSP atau Faktur Pajak, impor data penjualan untuk pembuatan Faktur Pajak secara otomatis, impor data Faktur Pajak Keluaran maupun Masukan dari file Excel, impor data PPh untuk pembuatan Bukti.

EZ TrackMoney
EZ TrackMoney adalah software untuk mengelola keuangan pribadi dan keluarga.
Dengan software ini anda dapat mencatat pemasukan dan pengeluaran, hutang, piutang, aset serta investasi anda. Anda juga dapat membuat anggaran keuangan, melakukan perencanaan keuangan, dan juga melihat neraca keuangan keluarga anda.
Selain itu software ini juga dilengkapi dengan penasihat keuangan serta kalkulator finansial. Penasihat keuangan akan menampilkan kondisi keuangan anda antara lain total aset, total hutang, total pendapatan, kekayaan bersih, biaya hidup perbulan dll, dan selanjutnya akan memberikan analisa dan saran terhadap rasio keuangan anda.
Sedangkan kalkulator finansial berisikan kalkulator untuk menghitung dana pendidikan, dana pensiun, nilai uang, nilai investasi, kredit pinjaman dan zakat.
Software ini merupakan paket aplikasi hasil karya Indonesia yang handal, mudah dan dengan harga terjangkau serta tidak kalah dengan Software Manajemen keuangan pribadi lainnya khususnya software sejenis dari luar negeri.


Sumber Referensi : http://vahmy76.wordpress.com/2012/12/10/contoh-beberapa-software-akuntansi-dan-kegunaannya/











Rabu, 25 September 2013

1. SISTEM INFORMASI AKUNTANSI


- Definisi Sistem Informasi Akuntansi
Sistem adalah sekelompok unsur yang erat berhubungan satu dengan lainnya yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu. Biasanya dibuat untuk menangani sesuatu yang berulang kali atau yang secara rutin terjadi.


Informasi adalah data yang berguna yang diolah sehingga dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengambil keputusan yang tepat. Karakteristik informasi yang realible harus memenuhi syarat relevan, tepat waktu, akurat dan lengkap.


Sistem Informasi Akuntansi adalah sebuah sistem yang memproses data dan transaksi guna menghasilkan informasi yang bermafaat untuk merencanakan, mengendalikan, dan mengoperasikan bisnis.


Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah sebuah sistem informasi yang menangani segala sesuatu yang berkenaan dengan Akuntansi. Akuntansi sendiri sebenarnya adalah sebuah sistem informasi. Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain :
Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
Memproses data menjadi informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.

Subsistem SIA memproses berbagai transaksi keuangan dan transaksi nonkeuangan yang secara langsung memengaruhi pemrosesan transaksi keuangan.

SIA terdiri dari 3 subsistem:
Sistem pemrosesan transaksi

mendukung proses operasi bisnis harian.
Sistem buku besar/ pelaporan keuangan
Sistem Penutupan dan pembalikan. Merupakan pembalikan dan penutupan dari laporan yang dibuat dengan jurnal pembalik dan jurnal penutup

menghasilkan laporan keuangan, seperti laporan laba/rugi, neraca, arus kas, pengembalian pajak

- Mempelajari SIA adalah Hal yang Penting dalam Akuntansi

Dalam Statement of Financial Accounting Concepts No. 2, Financial Accounting Standards Board mendefinisikan akuntansi sebagai sistem informasi. Di dalam standar akuntansi keuangan tersebut juga disebutkan bahwa tujuan utama akuntansi adalah untuk menyediakan informasi yang berguna bagi para pengambil keputusan. Oleh sebab itu, bukanlah hal yang mengherankan apabila Accounting Education Change Commission merekomendasikan bahwa kurikulum akuntansi harus menekankan bahwa akuntansi adalah suatu proses identifikasi, pengembangan, pengukuran, dan komunikasi informasi. Komisi tersebut menyarankan agar kurikulum akuntansi harus dirancang untuk memberi para mahasiswa sebuah pemahaman yang kuat atas tiga konsep dasar berikut:
1.Pemakaian informasi di dalam pengambilan keputusan
2.Sifat, desain, pemakaian, dan implementasi SIA
3.Pelaporan informasi keuangan

- Peran SIA dalam Rantai Nilai (VALUE CHAIN)
Alasan Mempelajari SIA:
1.Karena Informasi sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan
2.SIA digunakan untuk melakukan kontrol terhadap Aset yang dimiliki organisasi tersebut.
3.Menyiapkan data data keuangan dan non keuangan untuk menjadi informasi yang akurat guna pengambilan keputusan

Peran SIA dalam Rantai Nilai
(VALUE CHAIN)

Pada umumnya organisasi bertujuan menyediakan nilai untuk pelanggan. Hal tersebut membutuhkan pelaksanaan berbagai kegiatan yang berbeda-beda, dan dapat dikonseptualisasikan dalam bentuk rantai nilai (value chain).
Rantai nilai organisasi terdiri dari lima aktivitas utama (primary activities) yang secara langsung memberikan nilai kepada para pelanggannya, yaitu:
1. Inbound logistics
terdiri dari penerimaan, penyimpanan, dan distribusi bahan-bahan masukan yang digunakan oleh organisasi untuk menghasilkan produk dan jasa yang dijualnya.

2. Operasi (operations)
adalah aktivitas-aktivitas yang mengubah masukan menjadi jasa atau produk yang sudah jadi.

3. Outbond logistics
adalah aktivitas-aktivitas yang melibatkan distribusi produk yang sudah jadi ke para pelanggan.

4. Pemasaran dan penjualan
mengarah pada aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan membantu para pelanggan untuk membeli jasa atau produk yang dihasilkan organisasi.

5. Pelayanan (service)
memberikan dukungan pelayanan purna jual kepada para pelanggan.

Organisasi juga melaksanakan berbagai aktivitas pendukung (support activities) yang memungkinkan kelima aktivitas utama tersebut dilaksanakan secara efisien dan efektif. Aktivitas-aktivitas pendukung tersebut dapat dikelompokkan menjadi empat kategori, yaitu:
1. Infrastruktur perusahaan mengarah pada aktivitas-aktivitas akuntansi, keuangan, hukum, dan administrasi umum yang penting bagi sebuah organisasi untuk beroperasi. SIA adalah bagian dari infrastruktur perusahaan.
2. Sumber daya manusia melibatkan aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan perekrutan, pengontrakan, pelatihan, dan pemberian kompensasi dan keuntungan bagi pegawai.
3. Teknologi merupakan aktivitas yang meningkatkan produk atau jasa. Contoh: penelitian dan pengembangan, investasi dalam teknologi informasi yang baru, pengembangan Website, dan desain produk.
4. Pembelian (purchasing) termasuk seluruh aktivitas yang melibatkan perolehan bahan mentah, suplai, mesin, dan bangunan yang digunakan untuk melaksanakan aktivitas-aktivitas utama.


2. SISTEM INFORMASI AKUNTANSI SEBAGAI PROSES BISNIS

- Fungsi Yang Dilaksanakan oleh SIA
1) Mengumpulkan dan menyimpan data mengenai kegiatan bisnis organisasi secara efisien dan efektif.
Menangkap data transaksi pada dokumen-dokumen sumber.
Mencatat data transaksi kedalam jurnal-jurnal, dimana catatan tersebut dibuat secara kronologis dari apa yang telah terjadi.
Posting data dari jurnal-jurnal ke buku besar, yang menyingkat data dengan jenis rekening.

2) Menyediakan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan bagi manajemen.
Dalam sistem manual, informasi ini disediakan dalam bentuk laporan kedalam dua kategori utama: Laporan keuangan, Laporan manajerial

3) Menyediakan pengendalian internal yang memadai (cukup). memastikan bahwa informasi yang dihasilkan oleh sistem adalah handal. memastikan bahwa aktivitas bisnis yang dilakukan efisien dan sesuai dengan tujuan manajemen. mengamankan (menjaga) kekayaan organisasi, termasuk data.

- Jenis Informasi Yang di Sediakan Oleh SIA
a) Laporan Keuangan
b) Laporan Manajerial


- Tujuan Pengendalian Internal SIA
Karakteristik sistem pengendalian intern

Kehandalan sistem pengendalian intern harus dilandasi dengan karakteristik dari sistem tersebut yaitu :
•Adanya pendelegasian wewenang kepada petugas tertentu untuk menyetujui transaksi dan penetapan tugas, pengecekan kepada petugas yang lain untuk mengetahui bahwa transaksi telah disetujui oleh petugas yang berwenang.
•Adanya penyelenggaraan akuntansi sedemikian rupa sehingga mudah di cek.
•Adanya pendelegasian secara fisik yang tepat, termasuk penjagaan berganda terhadap aktiva yang dimiliki.
•Adanya perifikasi secara periodik terhadap eksistensi aktiva yang dicatat.
•Memiliki pegawai yang cakap, mempunyai kemampuan dan latihan yang cukup, sesuai dengan tingkat pertanggungjawabannya.
•Adanya pemisahan fungsi penyimpanan aktiva dari fungsi pencatatan, dan dari pelaksanaan transaksi yang bersangkutan.


Pengendalian intern dalam Sistem Informasi Akuntansi Pembelian

Unsur-unsur pengendalian intern dalam siklus pembelian dirancang untuk mencapai tujuan pokok pengendalian akuntansi, yaitu menjaga kekayaan (persediaan) dan kewajiban perusahaan, menjamin ketelitian dan keandalan data akuntansi (utang, kas, persediaan). Untuk merancang unsur-unsur pengendalian akuntansi yang diterapkan dalam siklus pembelian, terdapat tiga unsur pokok yaitu :

a. Organisasi
1.Fungsi pembelian terpisah dari fungsi penerimaan barang.
2.Fungsi pembelian harus terpisah dengan fungsi akuntansi.
3.Fungsi penerimaan barang harus terpisah dengan fungsi penyimpanan barang.
4.Transaksi pembelian harus dilaksanakan oleh fungsi gudang, fungsi pembelian, penerimaan barang, pencatat utang, dan fungsi akuntansi yang lain.
5.Transaksi retur pembelian harus dilaksanakan oleh fungsi pembelian, penerimaan barang, pencatat utang, fungsi akuntansi yang lain.

b. Sistem otorisasi dan prosedur pencatatan
1.Surat permintaan pembelian otorisasi oleh fungsi gudang untuk barang digudang, atau oleh kepala fungsi yang bersangkutan untuk barang yang langsung dipakai.
2.Surat order pembelian diotorisasi oleh fungsi pembelian atau pejabat yang lebih tinggi.
3.Laporan penerimaan barang diotorisasi oleh fungsi penerimaan barang.
4.Bukti kas keluar oleh kepala fungsi pencatatan utang atau pejabat yang lebih tinggi.
5.Memo debit untuk retur pembelian diotorisasi oleh fungsi pembelian.
6.Laporan pengiriman barang untuk retur pembelian diotorisasi oleh fungsi pengiriman barang.
7.Pencatatan terjadinya utang didasarkan atas bukti kas keluar yang didukung dengan surat order pembelian, laporan penerimaan barang, dan faktur dari pemasok.
8.Pencatatan berkurangnya utang karena retur pembelian didasarkan memo debit yang didukung dengan laporan pengiriman barang.
9.Pengurangan utang di dalam arsip bukti kas keluar yang belum dibayar dan pencatatan di dalam register bukti kas keluar diotorisasi oleh fungsi pencatat utang.
10.Pencatatan di dalam jurnal umum diotorisasi oleh fungsi pencatat jurnal.

c. Praktik yang sehat ;
1.Surat permintaan pembelian bernomor urut tercetak dan pemakaiannya dipertanggungjawabkan oleh fungsi gudang.
2.Surat order pembelian bernomor urut tercetak dan pemakaiannya dipertanggungjawabkan oleh fungsi pembelian.
3.Laporan penerimaan barang bernomor urut tercetak dan pemakaiannya dipertanggungjawabkan oleh fungsi penerimaan barang.
4.Memo debit untuk retur pembelian bernomor urut tercetak dan pemakaiannya dipertanggungjawabkan oleh fungsi pembelian.
5.Laporan penerimaan barang bernomor urut tercetak dan pemakaiannya dipertanggungjawabkan oleh fungsi pengiriman barang.
6.Pemasok dipilih berdasarkan jawaban penawaran harga bersaing dari berbagai pemasok.
7.Barang hanya diperiksa dan diterima oleh fungsi penerimaan barang jika fungsi ini telah menerima tembusan surat order pembelian dari fungsi pembelian.
8.Fungsi penerimaan barang melakukan pemeriksaan barang yang diterima dari pemasok dengan cara menghitung dan menginspeksi barang tersebut dan membandingkannya dengan tembusan surat order pembelian.
9.Terdapat pengecekan, syarat pembelian, dan ketelitian perkalian di dalam faktur dari pemasok sebelum faktur tersebut diproses untuk dibayar.
10.Catatan yang berfungsi sebagai buku pembantu utang secara periodik direkonsiliasi dengan rekening control utang di dalam buku besar.
11.Pembayaran faktur dilakukan sesuai dengan syarat pembayaran guna mencegah kehilangan kesempatan untuk memperoleh potongan tunai.
12.Bukti kas keluar beserta dokumen pendukungnya dicap “lunas” oleh fungsi pengeluaran kas setelah cek dikirimkan kepada pemasok.



Pengendalian akuntansi

Pengendalian akuntansi mempunyai tujuan umum yaitu untuk mengendalikan harta perusahaan. Ada dua kategori pengendalian akuntansi, yaitu :

1. Pengendalian secara umum :
Pengendalian akuntansi secara umum untuk keamanan harta perusahaan digolongkan menjadi :

a. Pengendalian organisasi, dapat terjadi apabila ada pemisahan tugas (segregation of duties) dan pemisahan tanggungjawab (segregation of responsibility) yang tegas.

b. Pengendalian dokumentasi; dokumentasi dapat mencatat tentang deskripsi, penjelasan, bagan air, daftar-daftar, cetakan hasil komputer, dan contoh-contoh objek dari sistem informasi. Dokumentasi dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian, yaitu:
1.Dokumentasi yang disimpan dibagian akuntansi yaitu dokumen dasar, dokumentasi daftar rekening dan dokumentasi prosedur manual.
2.Dokumentasi yang ada di bagian pengolahan data yaitu dokumentasi prosedur, sistem, program operasi, dan dokumentasi data.



Sumber Referensi:
http://www.ilmu-ekonomi.com/2012/03/pengendalian-intern-dalam-sistem.html
http://darmansyah.blog.esaunggul.ac.id/2013/01/14/mengapa-mempelajari-sia/
http://fhanincredible.wordpress.com/2010/10/09/tinjauan-menyeluruh-sia/

Senin, 24 Juni 2013

Strategi Politik Nasional


Politik Strategi Nasional Era Orde Baru

I.Pengertian Politik & Strategi Nasional
Kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik menpunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politi disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :

a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah.

b. Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-

cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi. Strategi berasl dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakn politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

II.Dasar Pemikiran Penyusunan Politik & Strategi Nasional
Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sanagat penting sebagai kerangaka acuan dalam penyusunan poitik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

III.Penyusunan Politik & Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun.


IV.Implementasi Politik & Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi national di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn undang-undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.
7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai manusia yang belum ditangani secara tuntas

Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

Proses penyusunan politik strategi nasional merupakan sasaran yang akan dicapai oleh segenap rakyat Indonesia. Penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap seluruh lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran polstranas pada masing-masing bidang. Dalam era ini masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam pengawasan politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur negara yang telah ditetapkan sebelumnya pada pembukaan UUD 1945.

Sebelum tahun 2004 Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh MPR, serta menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai acuan bagi politik dan strategi nasional. Kebijakan ini kemudian ditiadakan setelah diadakanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan sebagai acuan penyusunan Polstranas kemudian digantikan oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat sidang MPR, pidato visi dan misi ini diperdengarkan setelah Presiden dan Wakil Presiden secara resmi dilantik, diambil sumpah dan janjinya.
Menjadi kewajiban mutlak bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk memenuhi janji yang sebelumnya ia sampaikan kepada masyarakat. Janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai dasar penyusunan visi dan misi (politik dan strategi nasional) dalam tujuannya untuk membangunan bangsa dan negara selama satu periode pemerintahan. Apabila dalam berjalannya proses pemerintahan tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya mereka janjikan, masyarakat dapat mempertanyakan hal ini kepada pemerintah dan wujud pertanggungjawaban terakhir adalah mundurnya Presiden dan Wakil Presiden dari kursi Kepresidenan.
Eksekutif negara menjadikan visi dan misi Presiden sebagai acuan dalam proses penyusunan polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Mulainya pemerintahan era orde baru diawali ketika presiden Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan diakhiri ketika presiden soeharto dilengserkan pada tahun 1998. Pada 32 tahun kekuasaannya, presiden Soeharto menggunakan Garis-garis besar haluan negara(GBHN) sebagai acuan politik dan strategi nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. GBHN ini menekankan pada program rencana pembangunan lima tahun yang terbagi menjadi 4 tahap yaitu :
1.Repelita I (1969 – 1974) bertujuan memenuhi kebutuhan dasar dan infrastruktur dengan penekanan pada bidang pertanian.
2.Repelita II (1974 – 1979) bertujuan meningkatkan pembangunan di pulau-pulau selain Jawa, Bali dan Madura, di antaranya melalui transmigrasi.
3.Repelita III (1979 – 1984) menekankan bidang industri padat karya untuk meningkatkan ekspor.
4.Repelita IV (1984 – 1989) bertujuan menciptakan lapangan kerja baru dan industri.
5.Repelita V (1989 – 1994) menekankan bidang transportasi, komunikasi dan pendidikan.
Sebagian besar anggota MPR pada masa itu adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat dipastikan bahwa polstranas pada saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto. Pemerintahan yang dipimpinnya memang sukses dalam memajukan ekonomi makro, namun ekonomi mikro sangat lemah. Pembangunan cenderung berpusat di pemerintahan pusat.

Pada tahun 1998-1999 Presiden B. J. Habibie merupakan tokoh yang membawa perubahan bagi bangsa Indonesia menuju era reformasi. Dalam pemerintahan yang dijalankannya, tonggak reformasi tertanam dengan baik sehingga tidak ada perubahan pun berlangsung lancar. Lalu tahun 1999-2001 Abdurrahman Wahid, kemudian tahun 2001-2004 menjabat Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa-masa ini merupakan masa euphoria reformasi. Indonesia seperti dilahirkan kembali, menjadi sebuah bangsa yang terbebas dari berbagai macam ketidakadilan pemerintah. Reformasi didengungkan di segala bidang. Selama kurang lebih enam tahun masa reformasi ini polstranas Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Pada kurun waktu ini bangsa Indonesia mengalami perubahan hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Merupakan masa-masa transisi dari orde baru milik Soeharto menuju pemerintahan yang demokratis di seluruh aspek kehidupan.
Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan umum secara langsung tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009.
Meskipun pada saat ini polstranas tidak disusun langsung oleh MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan terhadap realisasi politik dan strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR dan DPR adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Mengaspirasikan kepentingan masyarakat. Membuat undang-undang yang bertujuan mensejahterakan masyarakat luas, dan menjaga kestabilan pemerintahan. Antara eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak dapat berdiri sendiri. Ketiga unsur ini diharapkan mampu bekerjasama dalam kaitannya dengan mewujudkan tujuan negara Indonesia.




Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.

Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

Polstanas pada era orde baru
Seperti kita ketahui pada masa orde baru negara kita menjalankan politik strategi nasional berdasarkan GBHN yang dibuat oleh MPR dimana saat itu Presiden merupakan mandataris MPR, dengan demikian GBHN tersebutlah yang akan menjadi acuan sebagai politik strategi nasional. Kebijakan ini kemudian berubah dengan adanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan wakil presiden sejak tahun 2004. GBHN yang pada masa orde baru digunakan sebagai acuan penyusunan poltranas kini diganti dengan dengan pidato visi dan misi dari Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat sidang MPR ketika diangkat secara resmi dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Namun jauh kebelakang dimasa pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden mereka telah mengungkapkan semua visi dan misi termasuk janji-janji yang mereka sampaikan. Itu sebabnya secara langsung mereka bertanggung jawab secara moral terhadap apa yang mereka sampaikan ketika masa kampanye pemilihan presiden karena kebijakan itu menyangkut keberlangsungan seluruh rakyat Indonesia terutama karena visi dan misi yang telah disampaikan merupakan rangkaian kebijakan yang akan dilaksanakan akan menjadi kebijakan politik strategi nasional selama pemerintahan berlangsung dalam satu periode. Polstranas merupakan suatu kebijakan yang disusun berdasarkan pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen bangsa kita yang berlandaskan ideology kita yaitu Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Dengan berlandaskan hal itulah menjadi acuan dalam menyusun Polstranas, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia dan tujuan yang luhur yaitu mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial. Saat ini Presiden dan Wakil presiden terpilih kita Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiona tentunya berusaha menjalankan visi dan misinya sebaik mungkin dalam masa periode kepemimpinannya sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional. Presiden selaku pemimpin pemerintahan dalam melaksanakan semua visi dan misinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar dibantu oleh para menteri dan para menteri yang diangkat oleh presiden yang akan melaksanakan kebijakan politik startegi nasional tersebut. Dalam penyusunan polstranas tersebut hendaknya presiden tetap memuat tujuan-tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan disusunnya politik strategi nasional maka sasaran kebijakan yang akan dilaksanakan hendaknya menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap masyarakat dengan mencantumkan sasaran yang dituju pada masing-masing bidang karena hal ini jelas menyangkut kelangsungan bangsa kita baik itu dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan hankam. Pada masa sekarang ini tentunya peranan warga negara akan semakin tampak dalam hal ini masyarakat sendiri yang akan menjadi pengamat langsung dalam dijalankannya politik strategi nasional yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh para penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur negara sebagaimana yang telah disampaikan tadi di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Polstranas pada era setelah reformasi

Masa kepemimpinan Presiden SBY (2004-2009)
Pada masa kepemimpinan Presiden SBY ini merupakan Polstranas pada era setelah reformasi dan perkembangan demokrasi yang lebih mapan yang ditandai oleh amandemen UUD 1945 yang sangat signifikan sebagai bagian dari gerakan reformasi nasional dan pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Periode ini ditandai oleh tiga poin penting, yaitu:
1. Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN.
2. Ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.
3. Diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintah dalam NKRI.

Sebagai akibat dari ditiadakannya GBHN setelah masa reformasi, pada periode ini dirumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagai acuan penerapan Polstranas yang mirip dengan GBHN.
Upaya lembaga eksekutif dalam penyusunan Polstranas
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dimulai pada tahun terakhir dari periode RPJMN yang berjalan dengan melaksanakan perencanaan teknokratik baik oleh Kementerian Perencanaan maupun oleh Departemen/Lembaga. Dalam proses ini, aspirasi masyarakat yang teramati ataupun sebagai hasil olah pikir para profesional menjadi bahan penyusunan rencana.

Proses politik dalam penyusunan RPJMN terjadi pada saat Pemilihan Umum dengan anggapan bahwa masyarakat memilih Presiden berdasarkan visi, misi, dan program yang ditawarkan selama kampanye. Dengan menggunakan rencana teknokratik serta visi, misi, program Presiden terpilih, Kementerian PPN menyusun Rancangan Awal RPJM Nasional. Rancangan Awal ini dibahas di Sidang kabinet untuk mendapatkan kesepakatan dan komitmen. Rancangan Awal yang disepakati ini digunakan pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun rancangan Renstra mereka. Selanjutnya rancangan Renstra ini disampaikan ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara untuk digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RPJMN.

Rancangan RPJMN dibahas di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) untuk mendapatkan aspirasi dari para pemangku kepentingan dan masyarakat yang hasilnya digunakan untuk menyempurnakan Rancangan RPJMN menjadi Rancangan Akhir RPJMN. Kemudian Presiden menetapkan RPJMN dengan Peraturan Presiden, yang selanjutnya digunakan sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga untuk menyempurnakan Renstranya masing-masing. Pemerintah daerah juga menyesuaikan RPJM mereka dengan memperhatikan sasaran-sasaran pembangunan dalam RPJMN tersebut. Dokumen RPJMN memuat prioritas nasional yang menjadi agenda Presiden terpilih
Peran lembaga legislatif dalam proses penyusunan Polstranas
Lembaga eksekutif tidak sendirian dalam proses penyusunan Polstranas. Mereka juga didampingi oleh lembaga Legislatif, yang mempunyai fungsi tersendiri dalam penyusunan Polstranas. Secara garis besar fungsi lembaga Legislatif dalam proses penyusunan Polstranas terbagi menjadi tiga poin utama, yaitu:
1. Fungsi Legislasi, fungsi ini mencakup kerja lembaga Legislatif sebagai pembuat peraturan, antara lain: membuat peraturan tentang penyusunan dan pelaksanaan Polstranas, serta membahas dan menolak atau menyetujui usulan tersebut dari eksekutif.
2. Fungsi Anggaran, fungsi ini mencakup kerja lembaga Legislatif dalam penyusunan APBN, antara lain: menyetujui atau menolak dan menetapkan RAPBN menjadi APBN, serta menerapkan peraturan tentang penggunaan APBN.
3. Fungsi Pengawasan, fungsi ini mencakup kerja lembaga legislatif dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga eksekutif, misalnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Polstranas dan penggunaan APBN.
Dengan adanya ketiga fungsi tersebut di atas, diharapkan dalam pelaksanaannya lembaga eksekutif benar-benar menyusun kebijakan Polstranas Indonesia dengan matang dan memihak kepada rakyat, sehingga dapat mencapai tujuan Nasional bangsa Indonesia.

Referensi :
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1921043-politik-dan-strategi-nasional/
http://bersblogaddres.blogspot.com/2010/05/polstranas.html
http://martias-db21.blogspot.com/2010/05/polstranas-politik-strategi-nasional.html
http://diko-halim.blogspot.com/2009/12/sekilas-tentang-polstranas-indonesia_31.html








Rabu, 08 Mei 2013

Ketahanan Nasional


Kekuatan Negara dan Elemen Militer


Umat manusia hidup sudah lebih dari 4000 tahun, tetapi hanya 800 tahun kita semua terbebas dari perang. Seperti di hutan rimba, hukum survival of the fittest berlaku dalam peradaban manusia.

Bagaimana kita menjawab sepenggal mimpi bangsa tentang kekuatan atau power sebuah negeri bernama Indonesia harus dirancang, dibangun, dan dijaga dari segala bentuk perang yang sewaktu-waktu bisa hadir di antaranya mungkin dapat dipelajari dari negeri liliput Israel. Kekuatan negara adalah kemampuan dan ketangguhan dalam membina, mengembangkan, serta mempertahankan kehidupan politik suatu negara dari segala potensi risiko dan ancaman, baik pada waktu perang maupun damai.

Maka, fondasi bagi negara untuk menjaga eksistensinya adalah melalui pembangunan kekuatan pertahanan yang tangguh. Efektivitas kekuatan militer menjadi persoalan penting dalam membangun kekuatan negara di mana hal ini akan terukur dari kekuatan maximum combat power. Dalam tradisi realisme, suatu negara harus memiliki kekuatan yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan negara yang dianggap berpotensi mengganggu kepentingan nasionalnya.

Karena,tidak ada suatu negara pun yang dapat menjamin bahwa negara lain tidak akan menggunakan kapabilitas kekuatan militer, baik dengan negosiasi politik ataupun diplomasi dan perang, demi mencapai kepentingan nasionalnya. Kaum idealis cenderung melihat politik internasional dengan sudut pandang idealistis yang memaksa kita lebih fokus pada cara bagaimana mengubah negara berhubungan satu dengan lainnya serta memiliki agenda menciptakan tata aturan internasional yang damai.

Padahal,menurut Morganthau, setiap tindakan negara diwujudkan dalam rangka memperjuangkan national interest masing-masing. Artinya, setiap negara memiliki perspektif berbeda mengenai orientasi dan arah kepentingan nasionalnya. Dalam sebuah sistem, di mana tidak ada otoritas yang lebih tinggi daripada negara, menjadi normal bagi setiap negara untuk memiliki power agar dapat terjaga dari serangan negara lain.

Untuk memperbesar power, negara dapat memilih strategi aliansi. Aliansi menjanjikan keuntungan biaya yang dikeluarkan untuk membangun elemen pertahanan dapat ditekan karena bergabung dalam aliansi berarti memultiplikasi kemampuan pertahanan.

Adalah menarik untuk membandingkan Indonesia dan Israel. Mengapa Israel? Secara historis kedua negara ini memiliki kesamaan sejarah pembentukan militernya, yang dikenal sebagai the national liberation army. Peringkat kekuatan Israel berdasarkan data CIA berada di urutan ke-11, sementara Indonesia di urutan ke- 14.

Padahal, dari aspek teritorial, luas Israel hanya 1,1% dibandingkan Indonesia dan jumlah populasi Israel hanya sekitar 3% dari Indonesia. Ini membuat kedua negara menjadi menarik untuk diperbandingkan. Jumlah penduduk Israel mencapai 7.590.758 jiwa dengan luas wilayah sebesar 20.770 km2.Kekuatan personel yang dimiliki IDF mencapai 160.000 prajurit berikut tentara cadangan 408.000 prajurit.

Artinya setiap 1 personel IDF menjaga sekitar 45 penduduk dan hanya perlu menjaga wilayah seluas 130m2. Sementara penduduk Indonesia mencapai 248.216.193 jiwa dengan perbandingan jumlah prajurit terhadap penduduk yang sangat tidak ideal, 1 prajurit TNI diharuskan menjaga 664 penduduk dan dipaksakan untuk mampu menjaga wilayah sekitar 5,2 km2.

Perhitungan ini jelas menunjukkan bahwa faktor jumlah penduduk Indonesia yang besar kurang mampu dikelola sebagai salah satu faktor penting elemen kekuatan negara. Militer Israel (IDF) jauh lebih kuat dan modern dibandingkan TNI.Anggaran pertahanan Israel mencapai 7,5% GDP.Jumlah ini secara gradual menurun dibandingkan tahun 1984 yang mencapai 24% GDP.

Sementara alokasi anggaran pertahanan Indonesia mengalami penurunan sangat signifikan dari 29% GDP pada 1970 dan mencapai titik terendah 0,6% PDB pada 2009. Sejak kemerdekaan Israel pada 14 Mei 1948, negara ini telah terlibat dalam 6 inter-state war, 3 civil war, dan 160 operasi militer bersifat militarized interstate disputes.

Adapun sebaran operasi militer perang di Indonesia pada periode 1945–2004 mencapai 249 operasi (89x lebih banyak dari Israel) untuk menangani ancaman tiga jenis musuh internal (GAM, OPM, dan kelompok radikal Islam) serta musuh eksternal: penjajah, komunis, Malaysia, dan Fretilin.

Di Israel, terdapat 45 partai politik, sementara di Indonesia terdapat 34 partai (2009). Artinya, dinamika politik di parlemen tidak ada perbedaan. Namun, di Israel, jika terdapat isu terkait dengan persoalan pertahanan dan keamanan, tidak ada satu pun pertentangan politik yang akan muncul terkait dengan alokasi anggaran, postur militer dan tentara cadangan, gelar operasi, serta pengadaan senjata. Partai-partai politik di Israel sangat menyadari bahwa tercapainya kepentingan nasional jauh melebihi kepentingan partai sehingga integrasi partai politik di Israel tetap terwujud.

Tiga keterbatasan Israel, yaitu faktor geografis, demografis maupun ketersediaan SDA, tidaklah dimiliki Indonesia. Ancaman yang membayangi Indonesia cenderung bersifat ketidakmampuan nonfisik untuk mengelola kemampuan fisik yang given, mencakup wilayah, penduduk, dan SDA berikut ancaman langsung atau tidak langsung dari external super-power.

Padahal, negara yang memiliki wilayah yang luas, strategis, dan kaya akan resources seperti Indonesia, selain diberi “keuntungan” berlimpah, sesungguhnya diberi pula sumber ancaman ekstra. Intervensi AS dengan kepentingannya tecermin sejak tahap awal berdirinya Israel dan bertujuan memperkuat posisi kemitraan strategis sebagai penghadang ancaman secara langsung di kawasan Timur Tengah terhadap keamanan nasional AS.

Dalam perkembangannya ke depan,AS akan berupaya memengaruhi keseimbangan kawasan Indo-Pasifik yang jelas akan mencakup kawasan Asia Tenggara. Hal yang mendasari pergeseran strategi AS itu dikarenakan pengembangan militer China dalam “Strategi Dua Samudera” yang akan tergelar pada 2020 dan 2050, ancaman sengketa maritim LCS dan Laut China Timur, penerapan strategi pencapaian Freedom of Navigation & Active Engagement Policy di mana AS merasa perlu untuk memperluas zona kedalaman pertahanannya.

Intervensi AS di kedua kawasan tidak semata berkaitan dengan upaya untuk menghadapi potensi ancaman terkait aspek geopolitik, tetapi juga terkait perebutan sumber daya dan jalur-jalur strategis militer serta perdagangan. Negara dengan elemen militer yang kuat akan mampu mengantisipasi pengaruh kekuatan external superpower yang dapat berimplikasi langsung, pada perumusan kebijakan politik pembangunan kekuatan negara.

Intervensi AS ke berbagai negara Jazirah Arab mampu ditangkap Israel untuk menekan potensi ancaman geopolitik dan malah memberikan keuntungan terhadap Israel. Dalam konteks Indonesia, dampak yang akan dihadapi adalah bagaimana strategi kebijakan politik luar negeri “non-blok” akan berimplikasi pada keamanan Indonesia di masa mendatang, khususnya dalam penanganan spill over dari AS bersama negara-negara aliansinya, untuk menghadapi kekuatan China di 2050.

Indonesia terlihat kurang mengantisipasi busur-busur ancaman kerja sama keamanan regional masa depan yang diprakarsai aliansi AS bersama negaranegara tetangga dan dipastikan akan melampaui selat-selat suprastrategis Indonesia. Konsekuensinya,negara harus mampu menaikkan kemampuan resistensi terhadap elemen ESP melalui penguatan elemen ekonomi dan militer yang mandiri atau mencapainya melalui sebuah strategi aliansi untuk menciptakan kekuatan yang diperlukan.

Permasalahan mendasar terletak pada proses sinergi yang terletak pada perbedaan persepsi antarinstitusi dan elite negara dalam memahami cara untuk membangun kekuatan negara dan memahami adanya hubungan saling memengaruhi antara strategi pembangunan kekuatan ekonomi dengan strategi pembangunan kekuatan militer

Rabu, 17 April 2013

Hak Asasi Manusia & Wawasan Nusantara



HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:

Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.

Organisasi Hak Asasi Manusia :

The Institute for Migrant Rights
Better World Links on Human Rights Organizations
Amnesty International
Anti Slavery
ARTICLE 19
Justice For The World
Freedom House
Global Rights: Partners for Justice
International Helsinki Federation for Human Rights
Forum 18 News Service pelayanan berita kebebasan beragama
Citizens Commission on Human Rights - didirikan oleh Gereja Scientology yang kontroversial
Memorial
The Carter Center
Human Rights Watch
Human Rights in Russia
UN High Commissioner for Human Rights
University of Minnesota Human Rights Library
International Freedom of Expression eXchange
Human Rights Campaign
Southern Poverty Law Center
Tolerance
Yayasan Montagnard
Olympic Watch: Hak Asasi Manusia di Tiongkok dan Beijing 2008
APRODEH (Peru)


Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia merupakan deklarasi yang diadopsi dari Resolusi Majelis Umum PBB (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris), menggariskan pandangan organisasi ini pada jaminan hak asasi manusia bagi semua orang. Eleanor Roosevelt menyebutnya sebagai "Magna Carta bagi seluruh umat manusia".

Mukadimah
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan,
Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan,
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas,

Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini, maka,
Majelis Umum dengan ini memproklamasikan
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1

Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3

Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4

Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5

Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6

Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7

Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal 8

Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9

Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10

Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11

Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Pasal 12

Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13

Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14

Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15

Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pasal 16

Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17

Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18

Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20

Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal 21

Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22

Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.f
Pasal 23

Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24

Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
Pasal 25

Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26

Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27

Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28

Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29

Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30

Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini dan manusia yang ingin hak asasinya diakui juga tidak boleh mengabaikan kewajiban asasi yang timbul bersamaan dengan hak tersebut.karena kedua hal tersebut selalu beriringan.




Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional


Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:[2]
Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.

Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya.

Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.[2] Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.[2] Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

Fungsi
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.

2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.

3.Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.

4.Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:

Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.

Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.

2.Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.



Tujuan
1. Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".

2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.



Kehidupan ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.

2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.

3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Kehidupan sosial
1. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.

2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.


Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.